REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Machfudz Abdurrahman. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus pengaturan kuota impor daging sapi di Kementan.
Machfudz dicecar penyidik mengenai kepemilikan mobil yang telah disita KPK, apakah milik partai atau LHI. Ia mengakui ada di antara mobil yang disita KPK merupakan milik PKS. "Ada mobil organik yang milik partai, yang (mobil) Caravel itu milik partai," kata Machfudz usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (17/4).
Machfudz tiba di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kedua kalinya ini pada pukul 09.38 WIB. Ia diperiksa sekitar tujuh jam dan keluar dari gedung KPK pukul 16.45 WIB. Ia terlihat memakai baju kemeja batik berwarna cokelat.