Rabu 17 Apr 2013 12:45 WIB

Bidan Masih Punya Kewenangan Pasang Alat Kontrasepsi Jangka Panjang

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Heri Ruslan
Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi
Foto: Antara
Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kementerian kesehatan RI akan mengirimkan surat ke setiap kepala dinas di seluruh Indonesia, terkait dengan kewenangan bidan dalam memasang alat kontrasepsi jangka panjang.

Mengingat, selama ini ada penafsiran yang keliru, mengenai larangan bidan untuk memasang alat kontrapsepsi. Seperti, IUD, implan, serta suntik. Padahal, hal itu telah diperbolehkan oleh pemerintah. Dengan catatan, bidan yang bersangkutan telah mengantongi izin dan memiliki keterampilan yang memadai.

Menteri kesehatan Nafsiah Mboi, mengatakan, permasalahan ini mencuat ketika adanya usulan dari ikatan dokter Indonesia (IDI) serta ikatan bidan Indonesia (IBI). Dalam usulan itu, peraturan menteri kesehatan perlu dikaji ulang. Mengenai larangan bidan untuk memasangkan alat kontrasepsi jangka panjang.

"Jadi, para bidan usul supaya larangan itu dicabut," ujar Nafsiah, disela-sela rapat kerja kesehatan nasional di Makassar, Rabu (17/4).

Sebenarnya, pemerintah tak melarang bidan untuk memasangkan alat kontrasepsi tersebut. Dengan kata lain,  alat kontrasepsi itu bisa dipasang bidan. Tak hanya oleh dokter. Dengan catatan, bidan tersebut sudah berpengalaman dan mengantongi sertifikat.

Supaya tak menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan, maka peran dinas kesehatan setempat sangat diperlukan. Terutama, untuk menyeleksi bidan yang memiliki kemampuan tersebut. Bila bidannya berpengalaman dan kualitasnya bagus, mereka bisa memasang alat-alat kontrasepsi itu. Sebaliknya, bila bidannya masih baru, maka disarankan untuk mengikuti pelatihan terlebih dulu.

"Kami akan segera kirimkan surat ke dinas kesehatan di masing-masing provinsi, untuk validasi data bidan yang mampu memasang alat kontrasepsi ini dengan baik," jelasnya.

Sementara itu, plt kepala BKKBN RI, Sudibyo Ali Moeso, mengatakan, bidan memiliki kewenangan untuk memasangkan alat kontrasepsi jangka panjang. Terutama, bidan yang sudah terlatih. Apalagi, di daerah peran bidan ini sangat penting. Sebab, mereka lebih terjangkau oleh akseptor KB. Berbeda dengan dokter, jangkauannya lumayan terbatas.

"Memang selama ini ada permasalahan, bahwa bidan dilarang memasang alat-alat kontarsepsi jangka panjang," ujarnya.

Namun, penafsiran itu kurang tepat. Sebab, bidan ini telah menjalankan program pemerintah yakni KB. Alasannya, bidan turut serta menyosialisasikan KB. Karena, akseptor KB, bila ingin mendapatkan alat kontarsepsi, seperti pil KB atau kondom datangnya ke bidan.

Jadi, bila bidan ini mampu memasang alat kontrasepsi jangka panjang, maka sangat positif. Sebab, dia bisa menjadi agen untuk program pemerintah. Peran bidan ini, diharapkan bisa memaksimalkan program KB. Sehingga, kedepan laju pertumbuhan penduduk Indonesia bisa ditekan lagi.

"Upaya yang kita lakukan, BKKBN di daerah harus lebih proaktif lagi berkoordinasi dengan instansi lain, untuk menyukseskan program KB ini," jelasnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement