REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, berkeras mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dalam UU ketimbang menerbitkan peraturan Pemerintah pengganti UU (perppu).
"Saya cenderung (diatur dalam) UU Pilkada, karena dari 43 daerah hanya satu yang menolak pilkada serentak, yaitu Lampung," kata Gamawan di Gedung Kemdagri, Selasa (16/4).
Oleh karena itu, dia menilai perpu akan menjadi tidak efektif jika hanya diterbitkan untuk mengakomodasi keinginan satu daerah saja. "Perpu akan sulit, masa menerbitkan perpu hanya untuk pilkada Lampung saja," tambahnya.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pelaksanaan pilkada serentak dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada, yang masih dalam pembahasan oleh DPR. Pelaksanaan pilkada serentak dinilai Pemerintah dan DPR memiliki sejumlah keuntungan, termasuk efisiensi anggaran pelaksanaan pilkada.
DPR pun telah menyepakati pelaksanaan pilkada serentak dapat dilakukan secara dua gelombang untuk implementasi awal, yaitu pada 2015 dan 2018.