Selasa 16 Apr 2013 16:59 WIB

Pasal Kewenangan DKPP Digugat ke MK

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Djibril Muhammad
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdansyah, mempertanyakan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Terkait hal itu, ia menginginkan adanya perubahan salah satu pasal terkait kewenangan DKPP yang ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Ramdansyah mempermasalahkan Pasal 112 ayat 12 yang menyebutkan keputusan DKPP bersifat final. Ia sudah mengajukan gugatan terkait pasal itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seusai persidangan kedua di Ruang Sidang MK, Selasa (16/4),

Ramdansyah mengatakan, putusan DKPP seharusnya hanya bersifat rekomendasi. "Kalau DKPP ingin membuat putusan, berarti harus ada upaya hukum untuk melakukan banding," kata dia.

Pada 31 Oktober 2012, DKPP mencabut status Ramdansyah sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu DKI Jakarta Bidang Hukum dan Penanganan. Namun karena sifat putusan DKPP final dan mengikat, ia tidak bisa mengajukan keberatan atas putusan tersebut.

Padahal, ia katakan, setiap lembaga peradilan saja memberikan jalan upaya hukum. Ia mengatakan kewengangan DKPP itu sudah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut pandangan Ramdansyah, DKPP seharusnya menjadi unit yang memberikan dukungan pada penyelenggara pemilu, yaitu Bawaslu dan KPU. 

Ia menilai DKPP merupakan lembaga yang sifatnya lebih kepada etik. Namun apa yang dilihatnya, Bawaslu dan KPU saling melapor jika terjadi persoalan pada DKPP. "Nanti dengan bukti sumir pun bisa ke DKPP. Kemudian orang diberhentikan begitu saja dan itu bisa menimbulkan gejolak sosial," kata dia.

Undang-undang yang ada saat ini, menurut Ramdansyah, sudah membuat DKPP menjadi seperti lembaga penyelenggara ketimbang lembaga  etik. Adanya pasal 112 ayat 12, ia menilai, membuka potensi adanya pelanggaran terhadap kewenangan pembinaan dan supervisi yang dimiliki Bawaslu dan KPU.

Oleh sebab itu, ia meminta, adanya perubahaan pasal dan membuat sifat putusan DKPP jadi tidak mengikat. "Mengembalikan kepada KPU dan Bawaslu untuk membuat putusan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement