Selasa 16 Apr 2013 16:49 WIB

Dua Direktur Indoguna Utama Disidang Pekan Depan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Juru Bicara KPK Johan Budi
Foto: Antara
Juru Bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tipikor Jakarta akan diramaikan persidangan dua kasus besar pada pekan depan.

Selain tersangka Irjen Djoko Susilo, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi (JE) dan Arya Abdi Effendi (AAE), pemberi suap terhadap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq juga akan disidangkan.

"Berkas tersangka AAE dan JE sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta dan akan disidangkan pekan depan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (16/4).

Johan menambahkan berkas perkara dengan dilimpahkannya berkas perkaranya ke pengadilan, penyidik KPK sudah tidak membutuhkan keterangan dua tersangka ini lagi. Pengembangan kasus ini, lanjutnya, juga mash terus dilanjutkan.

Jika dalam pengembangan ada dua alat bukti yang cukup kepada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pada pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), maka akan dijadikan tersangka baru. Pihaknya tidak akan menunggu hingga persidangan dua tersangka ini selesai.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK sudah menetapkan Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq tidak hanya dengan pasal korupsi tetapi juga dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Empat mobil milik Ahmad Fathanah sudah disita KPK.

"Nanti kalau di persidangan ada data baru seperti keterangan saksi, tentu akan dilakukan validasi apakah bisa dikembangkan ke penyelidikan baru atau tidak," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement