Selasa 16 Apr 2013 15:30 WIB

Pemberkasan Wakepsek Mesum Dipercepat

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Suasana SMA Negreri 22 Jakarta, Utan Kayu, Jakarta Timur, Jumat (1/3). Wakil Kepala SMAN 22 berinisial T, dibebastugaskan dari profesinya sebagai guru. atas dugaan melakukan pelecehan terhadap salah satu siswinya
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Suasana SMA Negreri 22 Jakarta, Utan Kayu, Jakarta Timur, Jumat (1/3). Wakil Kepala SMAN 22 berinisial T, dibebastugaskan dari profesinya sebagai guru. atas dugaan melakukan pelecehan terhadap salah satu siswinya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan menyegerakan pemberkasan Wakil kepala sekolah (Wakepsek) SMA 22 yang melakukan tindak asusila terhadap siswinya, MA. Sebelumnya, Wakepsek berinisial T sudah dipanggil ke Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka, Jumat (12/4) lalu.

''Kita sekarang tinggal melakukan pemberkasan terhadap T. Kita akan menyegerakan pemberkasan,'' Kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto, Selasa (16/4). Rikwanto menjelaskan, polisi akan memercepat pemberkasan kasus tindak asusila tersebut. Jika sudah selesai polisi akan menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Rikwanto belum bisa memberikan kepastian waktu penyelesaian pemberkasan berikut penyerahannya. Menurut Rikwanto, pemberkasan masih dalam proses, karena baru dimulai minggu lalu. ''Pemberkasan masih dalam proses,'' Katanya

Mengenai datangnya Korban MA bersama pengacaranya, Senin (15/4), untuk menanyakan keputusan penyidik, Rikwanto mengatakan, polisi akan menerima dengan baik dan menampung semua keluhan korban melalui pengacaranya. ''Tapi untuk keputusan ada di hak penyidik,'' Kata Rikwanto.

Sebelumnya, Wakepsek T tidak ditahan dengan alasan masih melanjutkan S2 dan melihat profesinya sebagai guru. Keluarganya juga sudah menjamin kalau tersangka tidak akan kabur, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak kejahatannya. Namun, korban mengaku tidak bisa konsentrasi dalam ujian nasional (UN), karena pelaku masih berkeliaran di sekolah, walau sudah dinonaktifkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement