Senin 15 Apr 2013 14:59 WIB

Lion Air Harus Diberi Sanksi

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Citra Listya Rini
Pesawat Lion Air tampak terbelah di bagian ekor saat tergelincir dan jatuh di perairan laut pada Sabtu (13/4/2013) di dekat Bandara Ngurah Rai, Bali.
Foto: ISTIMEWA
Pesawat Lion Air tampak terbelah di bagian ekor saat tergelincir dan jatuh di perairan laut pada Sabtu (13/4/2013) di dekat Bandara Ngurah Rai, Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi sanksi untuk maskapai penerbangan Lion Air. Pasalnya, sejumlah insiden dan kecelakaan kerap terjadi di perusahaan penerbangan tersebut beberapa tahun terakhir.

"Sanksi bisa diberikan, apakah dengan denda uang atau pengurangan rute yang dimiliki," kata anggota Komisi V DPR Teguh Juwarno saat dihubungi Republika, Jakarta, Senin (15/4).

Menurut Teguh pemberian saknsi ini bertujuan untuk memberi efek jera terhadap Lion Air agar meningkatkan kualitasnya. Dikatakannya pula, sanksi ini tak harus menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Dari 15 insiden dan kecelakaan yang terjadi 11 tahun terakhir, Kemenhub sebagai regulator seharusnya sudah bisa memberi sanksi.

Apalagi, Kemenhub memiliki fungsi kontrol dan pengawasan di dunia penerbangan RI. "DPR juga akan memanggil manajemen Lion Air untuk menjelaskan perseoalan ini," ujar Teguh.

Sebelumnya, pesawat Lion Air jenis Boeing 737-800 NG tergelincir di perairan dekat Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali, Sabtu (13/4). Kejadian yang terjadi pukul 15.00 WITA tak memakan korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement