Senin 15 Apr 2013 11:07 WIB

SK Pemecatan Sekretaris Abraham Samad Berlaku 1 Mei 2013

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Wiwin Suwandi
Foto: wiwinsuw4ndi.wordpress.com
Wiwin Suwandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat kepada sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi karena menjadi pelaku pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.

Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sudah dikeluarkan dan akan berlaku pada 1 Mei 2013 mendatang. "SK sudah dikeluarkan per 1 April dan mulai berlaku pada 1 Mei 2013," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P dalam pesan singkat kepada Republika di Jakarta, Senin (15/4).

Johan menambahkan berdasarkan peraturan di KPK, ada tenggang waktu selama satu bulan antara sejak dikeluarkannya SK dengan masa berlakunya. Sehingga Wiwin Suwandi secara resmi tidak bekerja di KPK lagi pada 1 Mei 2013 mendatang.

Dengan keluarnya SK tersebut, kata Johan, para pimpinan KPK telah menyetujui dan menandatangani rekomendasi Majelis DPP KPK. SK pemberhentian itu juga sudah dikirimkan kepada pihak Wiwin Suwandi.

Sementara itu, Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), setiap pegawai KPK yang berstatus sebagai terperiksa akan diberhentikan sementara.

Pimpinan juga memiliki waktu selama satu pekan untuk memutuskan eksekusi putusan Majelis DPP KPK yang kemudian dilanjutkan dengan penerbitan SK pemberhentiannya.

"Selama ini memang belum pernah pimpinan tidak mengeksekusi putusan Majelis DPP," kata Abdullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement