REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menjelaskan, penumpang Lion Air masih bisa mendapatkan 'uang tambahan' di luar ganti rugi yang diberikan oleh Lion Air.
Syaratnya, penumpang pesawat B737-800 tersebut menuntut maskapai itu ke pengadilan. Para korban pun diwajibkan untuk menemukan bukti adanya kesalahan Lion Air yang menyebabkan pesawat jatuh di bibir Bandara Denpasar, Bali.
Jika tuntutan tersebut dikabulkan, para penumpang bisa mendapatkan ganti rugi sesuai dengan tuntutan yang diajukan kepada pengadilan. "Itu pun masih dibagi menjadi dua kerugian, materiil dan immateriil,"ujar Ketua Harian YLKI Sudaryatmo di Jakarta, Ahad (15/4).
Dia menjelaskan, ganti rugi materiil mencakup potensi pendapatan yang hilang karena tidak bisa bekerja dan sumber pemasukan lain yang tidak didapatkan gara-gara mengalami kecelakaan.
Untuk kerugiaan immaterial, rasa deprasi dan trauma yang ditimbulkan akibat kecelakaan bisa ditimpakan kepada maskapai. "Misal, kalau sampai ada yang meninggal, umpama orang itu sebagai kepala keluarga, maka anak yang ditinggalkan wajib mendapat beasiswa pendidikan hingga mandiri,"ujarnya.