Senin 15 Apr 2013 10:35 WIB

Kalau Ajukan Tuntutan, Korban Lion Air Dapat Uang Tambahan

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-960, rute Bandung-Denpasar tergelincir ke laut setelah berusaha mendarat di Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali, Sabtu (13/4/2013).
Foto: NTARA/HO-Polda Bali
Pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-960, rute Bandung-Denpasar tergelincir ke laut setelah berusaha mendarat di Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali, Sabtu (13/4/2013).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menjelaskan, penumpang Lion Air masih bisa mendapatkan 'uang tambahan' di luar ganti rugi yang diberikan oleh Lion Air.

Syaratnya, penumpang pesawat B737-800 tersebut menuntut maskapai itu ke pengadilan. Para korban pun diwajibkan untuk menemukan bukti adanya kesalahan Lion Air yang menyebabkan pesawat jatuh di bibir Bandara Denpasar, Bali.

Jika tuntutan tersebut dikabulkan,  para penumpang bisa mendapatkan ganti rugi sesuai dengan tuntutan yang diajukan kepada pengadilan. "Itu pun masih dibagi menjadi dua kerugian, materiil dan immateriil,"ujar Ketua Harian YLKI Sudaryatmo di Jakarta, Ahad (15/4).

Dia menjelaskan, ganti rugi materiil mencakup potensi pendapatan yang hilang karena tidak bisa bekerja dan sumber pemasukan lain yang tidak didapatkan gara-gara mengalami kecelakaan.

Untuk kerugiaan immaterial, rasa deprasi dan trauma yang ditimbulkan akibat kecelakaan bisa ditimpakan kepada maskapai. "Misal, kalau sampai ada yang meninggal, umpama orang itu sebagai kepala keluarga, maka anak yang ditinggalkan wajib mendapat beasiswa pendidikan hingga mandiri,"ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement