Ahad 14 Apr 2013 14:22 WIB

Korban Lion Air Dapat Dua Klaim Asuransi

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Pesawat Lion Air JT-960 rute Bandung-Denpasar yang gagal mendarat di bandara Ngurah Rai tampak dari dari udara, di Denpasar, Bali, Sabtu (13/4).
Foto: FOTO ANTARA/Kapten laut Oscar Johanes Novie/ss/ama/13
Pesawat Lion Air JT-960 rute Bandung-Denpasar yang gagal mendarat di bandara Ngurah Rai tampak dari dari udara, di Denpasar, Bali, Sabtu (13/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdapat 101 penumpang pesawat Boeing 737-900 ER milik maskapai Lion Air yang jatuh di laut Bali pada Sabtu (14/3) lalu telah diproteksi oleh asuransi.

Sehingga, bilamana seluruh penumpang tersebut ada yang mengalami luka ringan maupun berat, seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh klaim asuransi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, setiap penumpang yang barada dalam transportasi umum akan mendapatkan dua asuransi. “Dari Jasa Raharja satu, lalu lainnya dari perusahaan pengangkut,” kata Humas Kemenhub Bambang Ervan ketika dihubungi Ahad (14/4).

Bambang mengatakan, dalam kasus ini sesuai peraturan menteri (Permen) Lion Air juga harus menanggung seluruh biaya perawatan seluruh korban luka-luka. Dia mengatakan, meski tak ada korban jiwa, pihak maskapai diwajibkan untuk tetap membayar seluruh penumpang luka yang dirawat di rumah sakit.

“Itu sudah jadi kewajiban mereka juga, Kemenhub akan ikut dorong supaya hak para penumpang tercapai,” ujar dia.

Dihubungi terpisah, pihak Lion Air menyatakan akan melaksanakan ganti rugi sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Tak hanya korban yang dirawat saja, Lion Air mengatakan seluruh barang milik penumpang yang hilang akibat kejadian ini pun akan diberikan ganti rugi.

“Ya sampai tuntas baik pengobatan maupun hal lainnya,” ujar Direktur Umum Lion Air Edward Sirait Ahad (14/4).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement