Jumat 12 Apr 2013 22:10 WIB

Ini Penyebab Tunjangan Guru Terhambat

Rep: Fenny Melisa/ Red: A.Syalaby Ichsan
Seorang guru mengajar siswa kelas 2 yang hanya berjumlah lima murid di lantai SDN V Krasak, kec. Jatibarang, Kab. Indramayu, Jabar, Kamis (17/11). Akibat ruang kelas rusak siswa SDN V Krasak terpaksa belajar di rumah huni guru yang terletak di samping bang
Foto: antara
Seorang guru mengajar siswa kelas 2 yang hanya berjumlah lima murid di lantai SDN V Krasak, kec. Jatibarang, Kab. Indramayu, Jabar, Kamis (17/11). Akibat ruang kelas rusak siswa SDN V Krasak terpaksa belajar di rumah huni guru yang terletak di samping bang

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Pemerintah mengakui tunjangan guru masih sering terhambat di beberapa daerah. Meski demikian, guru diminta untuk selalu meningkatkan kinerjanya.  

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata mengungkapkan penyebab penyaluran tunjangan guru terhambat.

Pertama, guru mungkin belum memenuhi syarat administratif sebagai penerima tunjangan. "Kedua, karena upload verifikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menjadi acuan data pemberian tunjangan guru masih berjalan," kata Sumarna,  di Manado Jumat (12/4).

Setidaknya terdapat empat jenis tunjangan yang diterima guru yakni tunjangan profesi, tunjangan profesional, tunjangan khusus, dan bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S1/D1V.

Menurutnya, tunjangan yang masih terhambat memang penyaluran tunjangan profesi. Pasalnya, ada guru untuk memenuhi 24 jam tatap muka mengajar tidak sesuai latar belakang sertifikasinya.  "Atau ada pemindahan guru antar jenjang misalnya guru SD mengajar SMP," kata Sumarna.

Lebih lanjut Sumarna menuturkan penyaluran tunjangan guru harus memenuhi asas 3TA yakni tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah, juga akuntanbel. 

Ia mengatakan  asas distribusi tunjangan guru 3TA tersebut merupakan instruksi Presiden kepada Kemendikbud. "Berdasarkan instruksi Presiden tertanggal 31 Juli 2012 bahwa seluruh tunjangan guru harus memenuhi 3TA," ujar Sumarna.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement