REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution, mengakui keaslian surat kuasa Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century yang ditandatangani mantan Gubernur BI Boediono.
Menurut mantan menteri koordinator (Menko) Perekonomian Rizal Ramli, surat tersebut menjadi bukti kuat peranan Boediono dalam kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century.
"Saya melihat dokumen yang beredar mengenai penandatanganan surat kuasa, itu betul-betul bukti yang menjelaskan peranan pada waktu itu Gubernur BI, Boediono," kata Rizal Ramli yang ditemui usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (12/4).
Rizal menambahkan, sudah waktunya KPK memperjelas tentang kasus Bank Century yang menurutnya sudah terlalu lama dan bertele-tele. Dalam kasus Bank Century, lanjutnya, para pejabat yang diduga terlibat motifnya bukanlah uang, melainkan jabatan.
"Demi jabatan, apapun dilakukan dengan sengaja mengurangi prasyarat untuk mem-bail out- dengan menurunkan capital adequency ratio (baca: rasio kecukupan modal) (CAR)," ujarnya.
Mengenai tanggapan surat kuasa FPJP itu tidak ada pengaruhnya dengan bail out Bank Century, ia menilai hukum dalam penangakan kasus ini memerlukan barang bukti, tidak bisa dengan pernyataan. Ia pun meminta agar KPK melakukan pemeriksaan terhadap Boediono.
"Kalau secara hukum, kami berharap KPK sudah waktunya mempertegas kasus Century karena semua orang di hadapan hukum kan sama, presiden, wakil presiden maupun menteri," tegasnya.