REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Semarang mengungkap faktor pemicu kemacetan arus lalu lintas di jalur utama.
Salah satu faktor tersebut adalah diabaikannya persyaratan analisis dampak lalulintas (Andalalin) oleh perusahaan serta instansi yang berada di sepanjang jalan utama, di wilayah kabupaten ini.
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Semarang Prayitno Sudaryanto menegaskan, Andalalin ini merupakan amanat dari undang-undang tentang lalu lintas jalan raya.
“Di sana diatur semua pembangunan jalan maupun akses mobilitas yang memicu kemacetan dan kerawanan lalulintas harus memiliki andalalin, yang dikeluarkan Dinas Perhubungan," ujarnya, di Ungaran, Jumat (12/4).
Terkait hal ini, lanjut Sudaryanto, jamak perusahaan di Kabupaten Semarang –yang diperkirakan-- masih belum mengantongi kajian Andalalin.
Padahal kajian ini sangat dibutuhkan. Terutama untuk mengurangi dampak kerawanan kecelakaan dan kemacetan arus lalulintas akibat adanya operasional perusahaan yang bersangkutan.
“Namun belakangan ini masih ada sejumlah perusahaan atau pembangunan jalan yang tidak melaksanakannya,” lanjut Sudaryanto kepada wartawan.
Semestinya, lanjut setiap ada kegiatan berkaitan pengeluaran izin harus memberitahu tentang pembuatan Analalin. Selama ini ketentuan tersebut sudah berjalan namun belum maksimal.