REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas kasus penggelapan emas seberat 59 kilogram sudah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Penggelapan emas yang nilainya mencapai Rp 32 miliar melibatkan tiga mantan pegawai Kantor Wilayah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jakarta Selatan, AM, RA dan RTA.
"Kita sudah limpahkan tahap pertamanya pekan lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto, Kamis (11/4).
Menurut Toni, ke depannya, penyidik dari kepolisian menunggu keputusan dari kejaksaan. Keputusan tersebut apakah petunjuk untuk melengkapi kembali yang kurang (P18), atau sudah dinyatakan lengkap (P21).
Sementara, satu tersangka lainnya masih dilengkapi berkasnya karena sedang menjalani perawatan akibat serangan jantung. "Mantan Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA masih dilengkapi," Kata Toni
Mengenai adanya tersangka lain, Toni hanya mengatakan, penyidik kepolisian menunggu pulih kondisi tersangka RA. Penyidikan terhadap RA ini diharapkan menjadi petunjuk penelurusan keterlibatan pimpinan BRI Jakarta Selatan lain.
Toni juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada Albert Rajagukguk yang statusnya sebagai mantan Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan.
Toni menjelaskan, dalam kasus ini tersangka akan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. "Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," Kata Toni.