Kamis 11 Apr 2013 21:42 WIB

KPK Dalami Pengadaan Pembangunan Wisma Atlet Sumsel

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Tersangka kasus Hambalang, Dedy Kusdinar, di KPK.
Foto: Antara
Tersangka kasus Hambalang, Dedy Kusdinar, di KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Dedy Kusdinar, Kamis (11/4). Rupanya pemeriksaan terhadap Deddy untuk penyelidikan dalam dugaan korupsi pengadaan pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Sumatra Selatan.

"Deddy Kusdinar dimintai keterangan terkait penyelidikan KPK tentang proses pengadaan pembangunan Wisma Atlet Sumatra Selatan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (11/4).

Deddy Kusdinar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat. Pasalnya dalam proyek tersebut, Deddy Kusdinar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, KPK sudah menangani penyidikan kasusnya. Namun kali ini tengah dilakukan pengembangan dari sisi pengadaan pembangunannya yang diduga ada tindak pidana korupsinya. "Penyelidikan ini terkait pengembangan dugaan suap dalam proses pengadaan yang sudah diusut KPK sebelumnya, jadi sekarang mengenai pengadaan Wisma Atlet, penyelidikan ini sudah berlangsung sejak tahun lalu," jelasnya.

Menurutnya, penyelidikan tersebut adalah untuk mengetahui apakah ada penggelembungan harga saat pembangunan, penyuapan (kick back), atau pun penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara. Dengan begitu penyelidikan dugaan korupsi kasus ini akan menyentuh pelaksana pengadaan (Kemenpora) dan pihak yang melangsungkan SEA Games XXVI 2011 di Palembang, yaitu Pemda Sumsel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement