REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Plt Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Nuwidi Hartana mengatakan, spanduk antipreman yang marak di Yogyakarta masuk kategori alat peraga sosial bukan komersial.
Meski begitu, kata dia, pemasang spanduk harusnya mengirimkan surat pemberitahuan pemasangan ke Pemkot setempat terkait hal itu. "Memang tidak harus izin seperti spanduk komersiap, namun harus ada surat pemberitahuannya terlebih dulu," ujarnya, Kamis (11/4).
Pihaknya juga belum tahu secara persis apakah pemasang spanduk-spanduk tersebut sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Pemkot atau belum. Namun, Nuwidi mengaku pihaknya dalam waktu dekat ini akan menemui kelompok-kelompok yang memasang spanduk tersebut. "Kita akan komunikasikan akan kita cari jalan tengahnya karena ini aspirasi masyarakat," katanya.
Diakuinya, spanduk-spanduk tersebut banyak di pasang di wilayah komersial. Karenanya, melalui komunikasi ini nanti akan diambil jalan tengah agar aspirasi masyarakat tetap tersalurkan namun tidak di wilayah-wilayah untuk spanduk komersial.