Kamis 11 Apr 2013 19:38 WIB

Menhan: Penyerang Cebongan Jangan Dijerat Pelanggaran HAM

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Mansyur Faqih
Menhan Purnomo Yusgiantoro saat acara serah terima 2 unit pesawat CN-295 di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (4/10).(Zabur Karuru/Antara)
Menhan Purnomo Yusgiantoro saat acara serah terima 2 unit pesawat CN-295 di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (4/10).(Zabur Karuru/Antara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenhan menolak prajurit satuan baret merah yang terlibat kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman dijerat pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Alasannya mengacu pada Pasal 9 UU 26/2000 tentang HAM. Di situ dijelaskan, pelanggaran HAM terjadi kalau ada genosida alias pembersihan etnis. 

"Karena dianggap tidak ada kebijakan dari pimpinan, bukan peristiwa desain, tapi spontanitas. Serta tidak ada sistematika, kami ambil sikap tak perlu peradilan HAM," ujar Menhan Purnomo Yusgiantoro di kantornya di Jakarta, Kamis ((11/4).

Untuk membatasi agar prajurit TNI tidak lagi melakukan pelanggaran hukum, Purnomo mendesak agar dirancang UU Disiplin Militer. Yaitu, untuk melengkapi UU Pengadilan Militer selain KUHAP. Sehingga aturan di sektor militer semakin lengkap.

Sekretaris Jenderal Kemenhan Letjen Budiman sependapat dengan tidak perlunya mengadili prajurit TNI di peradilan umum. Selain karena tidak ada alasan diadili di peradilan umum, juga penyerangan dilakukan tidak dalam kapasitas diperintah komandan.

Menurut dia, di internal TNI, sebenarnya seorang prajurit sangat takut kalau sampai melakukan pelanggaran. "Karena bakal dihadapkan pada dua hukuman. Yaitu hukum disiplin prajurit dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)," kata mantan wakil KSAD itu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement