REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polisi mengungkap pengendali sindikat internasional yang mendatangkan 126.236 butir ekstasi siap pakai yang berasal dari Belanda.
Pengendali tersebut merupakan oknum narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.''Pengendali dari oknum napi yang sekarang di Lapas Cipinang Kelas 1,'' kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno kepada wartawan, Kamis (11/4).
Putut mengatakan, oknum tersebut berinisial ASG warga negara Indonesia dan oknum berinisial TNSK warga negara Singapura. Mereka mengendalikan pengiriman dan transaksi melalui telepon seluler yang dimilikinya selama di Lapas. ''Mereka mengendalikannya melalui telepon seluler,'' Kata Putut.
Menurut Putut, kedepannya pihak kepolisian akan berkordinasi dengan pihak Lapas Cipinang mengenai permasalahan masih adanya napi yang menggunakan telepon seluler di dalam Lapas.
Sementara, Dari kesaksian ketiga tersangka, Putut mengatakan, dua oknum napi tersebut merupakan penyandang dana. Oknum tersebut nantinya akan berkordinasi dengan produsen di Belanda yang bernama BNL.
Setelah berkordinasi dengan BNL, oknum napi tersebut berkordinasi kembali dengan Toki warga negara Malaysia yang tugasnya sebagai penyelundup dan penyandang dana juga. ''Ketiga tersangka yang tertangkap statusnya hanya sebagai kurir, pengedar dan produsen di Indonesia,'' Katanya.