Kamis 11 Apr 2013 14:19 WIB

Menteri 'Nyaleg' Harus Mundur? Akil Mochtar: Bergantung Presiden

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Citra Listya Rini
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) menghadapi Pemilu 2014. Berbeda dengan kepala daerah yang harus mundur kalau ingin nyaleg, seorang menteri tidak perlu meletakkan jabatannya. 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan menteri itu jabatan politik, sehingga tidak harus mundur kalau ingin menjadi caleg. "Itu bergantung presiden karena menteri bukan political appointment, bukan jabatan politik yang dipilih melalui pemilu," katanya di Jakarta, Kamis (11/4).

Menurutnya, hal itu berbeda dengan kepala daerah maupun anggota parlemen yang merupakan jabatan politik yang dipilih lewat pemilu. Menteri, kata Akil, terpilihnya lewat sistem yang berbeda. Masa jabatannya bergantung penuh dari presiden yang mengangkatnya. 

Sebab itu, biar pun kinerjanya bagus, tapi kepala negara tidak suka maka bisa diberhentikan begitu saja. Adapun kepala daerah tidak bisa diberhentikan tanpa alasan yang sah. 

Akil mengakui menteri memiliki keuntungan karena bisa memanfaatkan jabatannya untuk kampanye di daerah pemilihan. Hanya saja, kata dia, situasi itu tidak terjadi di Indonesia, termasuk juga di Amerika Serikat (AS). Namun, ditinjau dari konstitusi, sambungnya, tidak ada masalah dalam praktik itu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement