Rabu 10 Apr 2013 20:54 WIB

Menhan Minta DPR Rampungkan RUU Disiplin Militer

Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Guna mengantisipasi peristiwa penyerangan Lapas Cebongan terulang kembali, Menteri Pertahanan (Menhan), Purnomo Yusgiantoro meminta DPR segera menuntaskan pembahasan Undang-Undang Disiplin Militer.

RUU Disiplin Militer hingga kini belum tuntas. Menhan menjelaskan, RUU Disiplin Militer penting untuk meningkatkan profesionalisme prajurit TNI, sehingga tidak ada lagi kasus indisipliner serta penegakan supremasi hukum menjadi lebih kuat.

"Dengan adanya Undang-Undang Disiplin Militer itu setiap anggota TNI yang melakukan pelanggaran ringan, mereka juga akan diberi sanksi, sehingga mereka lebih disiplin sebagai penjaga keamanan dan kedaulatan negara," ujar Menhan usai membuka pameran pertanian Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kampus UPN Veteran Surabaya, Rabu (10/4).

Sebelumnya Menhan menjamin sebelas anggota TNI dari Kopassus yang terlibat penyerangan Lapas Cebongan, bakal disanksi keras, meski dilakukan secara peradilan militer.

"Kita pastikan mereka kena sanksi peradilan yang lebih berat. Karena oknum TNI yang melanggar di peradilan militer ia tidak hanya terkena sanksi militer tapi juga KUHP," ujar Menhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement