REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa pencegahan untuk Gubernur Riau, Rusli Zainal telah habis hari ini (10/4). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga belum ada rencana untuk memperpanjang lagi pencegahan tersangka untuk tiga kasus tersebut.
Kuasa hukum Rusli Zainal, Rudy Alfonso memastikan kliennya tidak akan melarikan diri ke luar negeri. "Selama ini mau lari ke mana? Dia gubernur. Dia jelas tempat tinggalnya," kata Rudy di Jakarta, Rabu (10/4).
Rudy mengakui masa pencegahan Rusli Zainal sudah selesai pada hari ini karena sudah sekali diperpanjang oleh KPK. Sedangkan dalam undang-undang, masa pencegahan hanya dapat diperpanjang satu kali.
Menurutnya pencegahan dilakukan karena adanya kekhawatiran orang tersebut akan kabur ke luar negeri dan tidak kooperatif.
Ia mengatakan, kalau pun Rusli ke luar negeri terkait kapasitasnya sebagai Gubernur Riau, ia akan meminta ijin terlebih dahulu kepada KPK.
"Kita minta ijin dulu, jangan dikira akan melarikan diri. Beliau kan kooperatif, kalau harus ditahan, beliau siap ditahan," ujarnya.