Rabu 10 Apr 2013 19:25 WIB

Ahok Tagih Utang Perusahaan Bikin Rusun

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH--Pemprov DKI Jakarta akan menagih kewajiban perusahan yang memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Dalam surat tersebut perusahaan memiliki kewajiban membangun rusun seluas 20 persen dari luas lahan yang dibangun oleh perusahaan tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama mengatakan perjanjian SIPPT dibuat sejak 2009. "Kita mau tagih, mereka mau bangun rusun di mana," ujarnya di Balai Kota, Rabu (10/4).

Pihaknya sedang mencari perusahaan mana saja yang memiliki kewajiban untuk membangun rusun. Sehingga mereka yang belum merealisasikannya akan diarahkan untuk melaksanakan kewajibannya.

Selain kewajiban berupa rusun, pengusaha juga dapat menggantinya dengan membayar uang dan membangun rumah. Tetapi Pemprov hanya akan mendata pengusaha yang berjanji membayar kewajiban dengan membangun rusun.

Mereka akan tetap ditagih oleh Pemprov untuk membuat rusun. Menurut Ahok, aturan tersebut terdapat dalam SIPPT antara pengusaha dengan pemprov.

Kewajiban itu berbeda dengan CSR. "Bayangkan kalau kita mengumpulkan kewajiban tersebut ditambah dengan CSR, bisa  memenuhi target pembangunan rusun," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement