Rabu 10 Apr 2013 17:06 WIB

KPK Harus Usut Atasan Pargono

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Mansyur Faqih
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai perlu memeriksa atasan Pargono Riyadi, pegawai negeri sipil yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan, Selasa (9/4). Sebab, secara organisatoris, PNS setingkat Pargono tidak mungkin terlibat dalam tindakan pemerasan terhadap wajib pajak tanpa pengetahuan atasan.  

"Jangan hanya ditindak ke pejabat rendahan. Pegawai rendahan tidak berani begitu jika atasan tidak memerintahkan," tutur pakar ilmu administrasi publik UGM Miftah Thoha kepada Republika, Rabu (10/4).  

Menurutnya, sejak kasus mafia pajak yang menjerat Gayus Tambunan beberapa waktu lalu, penyidikan senantiasa berhenti di tingkat pejabat rendahan. Ini tercermin juga dalam kasus yang menimpa Dhana Widyatmika.

"Mana kita dengar pejabat-pejabat di atasnya diperiksa.  Tolong diperiksa," kata Miftah.

Ia menambahkan, tindak pidana korupsi masih akan ada pada lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.  Makanya, perlu perbaikan secara masif mengingat pemberian renumerasi kepada pegawai rupanya belum cukup.  

Terlebih, manajemen kontrol tidak berjalan efektif sehingga peristiwa semacam ini kerap berulang. 

Selasa (9/4) sore, tim KPK melakukan penangkapan terhadap seorang PNS pada Ditjen Pajak yaitu Pargono Riyadi. Turut ditangkap pula Rukmana Tjahyono alias Andreas (RT) serta seorang pengusaha otomotif Asep Hendro (AH). Pargono dan Andreas ditangkap di Stasiun Gambir sedangkan Asep ditangkap di Depok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement