Rabu 10 Apr 2013 16:45 WIB

Antasari Minta MK Cabut Aturan PK

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Mansyur Faqih
 Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
Foto: Republika/Edwi Dwi Putranto
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasal 268 Ayat 3 UU 8/1981 tentang KUHAP digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak main-main, pendaftar uji materiil (judicial review) adalah mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Ia meminta MK agar mencabut aturan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dapat dilakukan lebih dari sekali.

Dalam sidang yang dipimpin hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, Antasari tampak emosional saat membacakan dalil pengajuan uji materiil. Ia mengaku, sangat terpaksa harus mengikuti sidang di MK. "Jujur majelis hakim, dengan PK yang sebelumnya kami ajukan ditolak, kami merasa kehilangan harapan," katanya.

Antasari mengutip buku Innocenct Man, saat mengawali pemaparan terkait uji materiil. "Untuk apa saya dilahirkan di dunia, kalau hidup seperti ini," ujar dia menggambarkan penderitaan ketika di penjara. Antasari dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Andi Nasrudin Zulkarnaen.

Gara-gara terkendala aturan PK hanya bisa diajukan sekali, ia merasa diperlakukan secara tidak adil. Setelah dianalisis secara mendalam, kata dia, PK dilakukan sekali demi menciptakan kepastian hukum. Namun setelah merasakan sendiri, ternyata PK sebagai upaya hukum luar biasa dapat menciptakan rasa keadilan kalau PK bisa lebih dari sekali. 

"Apa jadinya hukum di Indonesia jika hal-hal yang sekarang masih menjadi political point, diabaikan? Nantinya, sewaktu penyelidikan kemudian, kita menemukan bukti baru? Kalau nanti kami menemukan bukti baru, ke mana harus kami bawa?"

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement