REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa pencegahan untuk tersangka yang juga Gubernur Riau, Rusli Zainal telah habis pada hari ini (10/4).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga belum berencana untuk memperpanjang lagi pencegahan tersangka yang juga politisi dari Partai Golkar ini.
Kuasa hukum DPP Partai Golkar, Rudy Alfonso memastikan kliennya tidak akan melarikan diri ke luar negeri karena masa cegahnya ke luar negeri.
"Selama ini mau lari ke mana, dia gubernur. Dia jelas tempat tinggalnya," kata Rudy Alfonso yang ditemui di kantor KPK, Jakarta, Rabu (10/4).
Rudy mengakui masa pencegahan Rusli Zainal sudah selesai pada hari ini karena sudah sekali diperpanjang oleh KPK. Sedangkan dalam UU, masa pencegahan hanya dapat diperpanjang satu kali dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Menurutnya pencegahan dilakukan karena dikhawatirkan orang tersebut akan kabur ke luar negeri dan tidak kooperatif. Kalaupun Rusli Zainal ada tugas ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Riau, pihaknya akan meminta ijin terlebih dahulu kepada KPK.
"Walaupun tidak dicekal, kita minta ijin dulu, jangan dikira akan melarikan diri. Beliau kan kooperatif, kalau harus ditahan, beliau siap ditahan," ujarnya.
Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi SP mengakui masa cegah untuk tersangka Rusli Zainal sudah berakhir sejak hari ini (10/4). Ia juga sudah menanyakan kepada Deputi Penindakan, Warih Sadono, dan memang belum mengajukan lagi perpanjangan pencegahannya.
Ia menambahkan biasanya KPK memang mengajukan permohonan cegah atas nama seseorang ke Ditjen Imigrasi sebanyak dua kali atau dalam jangka waktu satu tahun. Saat ini pemeriksaan saksi-saksi masih dilakukan penyidik KPK terkait kasus Rusli Zainal.
"Memang pencegahan untuk tersangka RZ (Rusli Zainal) sudah dilakukan perpanjanghan yang kedua dan berakhir besok. Soal diperpanjang atau tidak, tadi Deputi Penindakan (Warih Sadono) waktu saya konfirmasi mengatakan belum mengajukan perpanjangan kembali ke Imigrasi," ujar Johan Budi.