Selasa 09 Apr 2013 21:45 WIB

Komisi VI Dukung Dahlan Mangkir Rapat dengan Komisi IX

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri BUMN Dahlan Iskan
Foto: Republika/Yasin Habibi
Menteri BUMN Dahlan Iskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi VI DPR mendukung langkah Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan sejumlah Komisi IX DPR.

Dalam pandangan Komisi VI DPR, Kementerian BUMN merupakan mitra kerja mereka. Sehingga, komisi lain yang ingin memanggil Dahlan Iskan harus mendapat izin dari Komisi VI lebih dahulu.

"Memang mekanismenya seperti itu," kata Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartanto ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (9/4).

Airlangga menyatakan, sebelum mendapat izin Komisi VI, Dahlan bisa menolak memenuhi undangan DPR. Hal ini menurutnya sejalan dengan tata tertib DPR yang menyebut mitra kerja komisi tidak diwajibkan menghadiri undangan komisi lain.

"Komisi yang bukan mitra meminta ijin dari komisi yang menjadi mitra dan berlaku untuk seluruh kementrian, bukan hanya kementrian BUMN," ujar Airlangga.

Berbicara terpisah, juru bicara Dahlan Iskan, Budi Purnomo Karjodihardjo menyatakan, Dahlan selalu memenuhi panggilan kerja Komisi VI DPR. Kalaupun tak bisa memenuhi panggilan, Dahlan selalu menyertai keterangan yang bisa disepakati Komisi VI. "Kalaupun ada halangan pasti sudah disepakati terlebih dahulu," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan kerap mangkir dalam rapat kerja yang digelar Komisi IX DPR terkait kasus pemecatan sepihak sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian BUMN. Saking gemasnya dengan Dahlan, Komisi IX sempat menyatakan Dahlan sebagai buronan DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement