Selasa 09 Apr 2013 20:15 WIB
KPK Tangkap Tiga Orang Terkait Pajak

Dirjen Pajak Belum Dapat Info

  Suasana Gedung KPK yang padam listrik tampak dari luar, Jakarta, Kamis (17/1).   (Antara/Rosa Panggabean)
Suasana Gedung KPK yang padam listrik tampak dari luar, Jakarta, Kamis (17/1). (Antara/Rosa Panggabean)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tangkap tangan terhadap tiga orang yang diduga terkait kasus pajak. "Ini orang pajak yang memeras," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.

Setidaknya hingga saat ini ada tiga orang yang telah ditangkap KPK yaitu mulai pukul 17.05 WIB seorang pria dengan tangan diborgol dimasukkan ke gedung KPK, selanjutnya pada pukul 17.20 WIB ada pria berkemeja cokelat tanpa borgol yang dibawa masuk ke gedung KPK,

dan terakhir adalah pada pukul 18.00 WIB ada pria berkaos putih yang kembali dibawa penyidik KPK.

Namun belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan maupun kasus tersebut dari KPK.

Humas Direktorat Jendral Pajak Chandra Budi saat dihubungi mengatakan masih belum mendapatkan informasi mengenai penangkapan tersebut.

"Kami masih belum mendapat info mengenai penangkapan, masih berkoordinasi dengan KPK, sehingga kami belum tahu persis belum ada," ungkap Chandra.

Sebelumnya KPK pernah menangkap sejumlah pegawai pajak antara lain Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor Anggrah Suryo pada 13 Juli 2012 saat menerima suap sebesar Rp300 juta dari karyawan PT Gunung Emas Abadi Endang Dyah Lestari, perusahaan tambang batu bara di Bogor.

Keduanya ditangkap bersama dengan sopir Endang di kawasan Perumahan Legenda Wisata dan Kota Wisata Cibubur, namun kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus lain adalah pada 6 Juni 2012, KPK menangkap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan Kantor Pajak Sidoarjo Jawa Timur Tommy Hindratmo karena menerima suap Rp280 juta terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama.

Uang tersebut diberikan oleh konsultan pajak James Gunardjo di ke restoran Sederhana masakan padang di Jalan Kiai Haji Abdullah Syafii Tebet. Dalam kasus ini baik James maupun Tommy sudah divonis 3 tahun 6 bulan kurungan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement