Selasa 09 Apr 2013 16:14 WIB

Sidang Kasus Anas dan SBY Ditunda

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Mansyur Faqih
Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) dan Anas Urbaningrum (kakan)
Foto: Antara
Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) dan Anas Urbaningrum (kakan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang perdana kasus yang menggugat Anas Urbaningrum dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perkara yang melibatkan orang nomor satu di Indonesia ini, akan kembali disidangkan dua pekan mendatang.

"Ketua pengadilan menunda selama dua pekan dan mengundang semua pihak tergugat untuk hadir," ujar penggugat, Andy Soebjakto usai keluar dari ruang sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/4).

Menurutnya, dua perkara yang diajukan, yaitu perkara nomor 125 dan nomor 126 akan digelar secara bersamaan dalam sidang selanjutnya. Dalam persidangan itu, tak ada satu pun perwakilan dari Anas atau SBY yang hadir.

Sekertaris Departemen Penanggulangan Teror Partai Demokrat, Andy Soebjakto Molonggano, telah menggugat SBY dan Anas ke PN Jakarta Pusat. Keduanya digugat karena dinilai telah melakukan tindakan melanggar hukum.

Andy mengatakan, tindakan Anas yang berhenti dari jabatan ketua umum Partai Demokrat telah menyalahi aturan. Sebab, kata dia, dalam AD/ART partai, seseorang hanya boleh mengundurkan diri dari jabatan bila pindah partai atau meninggal.

Dia juga menggugat hasil keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang menjadikan SBY sebagai ketua umum pengganti Anas. Sebab, KLB itu dianggap catat hukum karena dilakukan sebelum adanya keputusan tetap dari pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement