REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai Juni 2013, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan PT Keretaapi Commuterline Jabodetabek (PT KCJ) akan memberlakukan tarif baru didasarkan pada jarak tempuh. Namun, rencana tersebut justru menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Mereka khawatir kalau ternyata tarif baru akan lebih mahal dari tarif yang berlaku saat ini.
Kekhawatiran masyarakat itu segera ditepis oleh pemerintah. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tundjung Inderawan memastikan, tarif kereta api untuk jarak terjauh sekali pun tak akan lebih mahal dari yang saat ini.
"Yang dikhawatirkan tidak akan terjadi. Dari pemerintah kita sudah berikan masukan agar tarif tidak lebih mahal dari yang sudah ada," ujarnya di Jakarta, Senin (8/4).
Tundjung mengatakan, tarif baru yang dihitung berdasarkan jarak merupakan prinsip keadilan. Bila saat ini tarif Bogor-Kota Rp 9.000, kata dia, tarif baru yang akan berlaku nanti tidak akan melebihi Rp 9.000.
Mulai 1 Juni 2013, penentuan tarif kereta akan dilakukan melalui mekanisme penghitungan tarif minimal. Misalnya, apabila tujuan penumpang lima stasiun pertama dari stasiun keberangkatan, penumpang dikenakan tarif Rp 3.000, dan untuk stasiun selanjutnya tarif dihitung per tiga stasiun dengan biaya seribu rupiah. Penerapan kebijakan tarif baru ini akan dilakukan bersamaan dengan penerapan sistem tiket elektronik.