Jumat 05 Apr 2013 21:30 WIB

Siswi Hamil Boleh Ikut Ujian

Rep: Alicia Saqina/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ujian akhir sekolah
Foto: Pandega/Republika
Ujian akhir sekolah

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Siswi di Depok yang hamil akibat korban tindak asusila bisa bernapas lega. Pasalnya, kebijakan dinas pendidikan setempat tidak akan melarang siswi tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Herry Pansila mengatakan, tidak ada peraturan yang menyebutkan seorang siswi hamil tidak boleh mengikuti ujian akhir.

Menurutnya, baik siswa yang terlibat masalah tindak pidana hukum ataupun berlaku amoral, tetap harus melaksanakan ujian akhir tersebut.

Herry mengatakan, sudah merupakan hak setiap murid untuk dapat mengikuti ujian akhir, baik itu ujian akhir sekolah (UAS) maupun ujian akhir nasional (UAN). Hal ini berlaku, meski siswa tersebut berlaku amoral (dalam kondisi tengah mengandung) atau terlibat tindak kriminalitas.

''Boleh, boleh. Tentu boleh. Sebab, itu kan hak anak (siswa, Red.),'' ujar Herry, Jumat (5/4), saat ditemui di Balai Kota Depok, Jawa Barat.

Ia mengatakan, adalah hak setiap siswa untuk bersekolah dan mengikuti ujian. Menurutnya, setiap sekolah atau pihak penyelenggara pendidikan terkait tidak berhak turut membawa permasalahan amoral siswa yang bersangkutan.

Ia menambahkan, jika ada pihak sekolah yang melarang seorang siswa bermasalah mengikuti ujian akhir, maka ada pengenaan sanksi. Menurut Herry, salah satu sanksi tersebut ialah pencopotan jabatan Kepala Sekolah sekolah yang bersangkutan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement