REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mempersilakan bagi satuan pendidikan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN untuk keberlangsungan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Besaran penggunaannya sendiri, disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Disdik Depok, Mulyadi mengatakan, keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020. Yaitu tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler.
"Dana BOS dapat digunakan untuk membeli kuota atau paket data dalam rangka memberikan layanan pendidikan daring atau PJJ. Jadi, ada payung hukumnya," ujar Mulyadi di Balai Kota Depok, Kamis (3/9).
Dia menambahkan, apabila kuota sudah dibantu oleh pemerintah pusat, pihaknya menyarankan, agar anggaran bisa dialihkan pada hal yang lain. Misalnya, membelikan anak ponsel yang mendukung untuk akses PJJ. "Karena kalau punya kuota tapi ponselnya tidak mendukung, juga nggak bisa akses PJJ," tutur Mulyadi.
Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum dan Penilaian SMP Disdik Kota Depok, M Yusuf mengutarakan, pemanfaatan anggaran ini tidak diberikan secara personal. "Namun, harus diubah dalam bentuk fasilitas," ucapnya.
Dia mencontohkan, seperti menyewa aplikasi Zoom Meeting yang memiliki kapasitas user cukup banyak. Paling sedikit, menyewa tiga room untuk kelas VII, VIII, dan IX. "Tidak ada batasan. Sekolah diberikan ruang yang cukup untuk menyesuaikan kebutuhan dengan anggaran yang ada," pungkas Yusuf.