Jumat 05 Apr 2013 20:06 WIB

Polisi Amankan 36 Preman Parkir Timur Senayan

PENERTIBAN PREMAN. Petugas kepolisian menggelandang preman yang terlibat tindak premanisme di Polda Metro Jaya Jakarta.
Foto: ANTARA
PENERTIBAN PREMAN. Petugas kepolisian menggelandang preman yang terlibat tindak premanisme di Polda Metro Jaya Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polda Metro Jaya mengamankan 36 orang yang diduga terlibat aksi premanisme dengan modus meminta sejumlah uang parkir kendaraan secara paksa di Parkir Timur Senayan, Jakarta Pusat.

"Awalnya, Subdirektorat Reserse Mobil menerima informasi dari TMC Lantas Polda Metro Jaya adanya kejadian bayar parkir secara paksa," kata Perwira Unit III Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Ari Cahya Nugraha di Jakarta, Jumat (5/4).

Ari mengatakan para preman tersebut meminta uang parkir kepada pemilik kendaraan secara paksa sebesar Rp5.000-Rp10.000 per kendaraan sebagai jasa pengamanan.

Para pria tidak bekerja tersebut, beroperasi mengamankan lahan parkir di sekitar Senayan, mulai pukul 10.00 WIB hingga malam hari. Ari menyebutkan petugas tidak menemukan barang bukti senjata tajam, namun menyita uang tunai senilai Rp 563.000.

Ari menuturkan pemberantasan aksi preman merupakan kegiatan operasi rutin Polda Metro Jaya, guna mengurangi keresahan masyarakat menghadapi tindak kejahatan.

Pihak Polda Metro Jaya meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut mendukung menertibkan program pengentasan aksi premanisme. Para preman tersebut dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement