Jumat 05 Apr 2013 16:20 WIB

Meski Bermasalah, Mentan Perintahkan Tak 'Blacklist' Indoguna

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Pertanian Suswono (kiri) didampingi Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro (kanan) ketika memberikan keterangan kepada wartawan terkait kebijakan impor daging sapi di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Juma
Foto: Antara
Menteri Pertanian Suswono (kiri) didampingi Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro (kanan) ketika memberikan keterangan kepada wartawan terkait kebijakan impor daging sapi di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Juma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Investasi Pertanian, Prabowo Respatiyo Caturroso, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi.

Prabowo mengakui PT Indoguna Utama kerap bermasalah, tapi tetap diminta tidak dimasukkan dalam daftar hitam importir 'nakal' atas perintah Menteri Pertanian Suswono.

"Kebijakan pak menteri (Suswono), itu tidak usah di-blacklist karena di re-ekspor saja sudah jadi hukuman," kata Prabowo Respatiyo yang ditemui seusai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (5/4).

Prabowo diperiksa selama tiga jam dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 13.30 WIB. PT Indoguna Utama yang bermasalah sudah ia ungkapkan dalam pemeriksaan tersebut.

Ia memaparkan saat dirinya masih menjabat sebagai Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, PT Indoguna Utama bermasalah karena memasukkan 51 kontainer daging berasal dari luar negeri tanpa Surat Persetujuan Pemasukan (SPP). Makanya ia menolak pemasukan daging dari PT Indoguna Utama.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan pada Maret 2011, ternyata tidak hanya PT Indoguna Utama yang melakukan pemasukan daging impor tanpa SPP, melainkan banyak perusahaan. Ia pun membuat kebijakan jika pemasukan daging impor tanpa SPP berarti daging ilegal.

Kebijakan tersebut juga didukung oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan dan menyarankan Mentan Suswono untuk memasukkan perusahaan-perusahaan itu, termasuk PT Indoguna Utama untuk dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist.

Namun, Mentan Suswono malah membuat kebijakan yang berbeda yaitu hanya melakukan re-ekspor atau mengekspor kembali tanpa perusahaan importir daging harus di-balcklist.

Saat itu, lanjutnya, Mentan Suswono beralasan perusahaan-perusahaan yang memasukkan daging impor tanpa SPP itu merupakan perusahaan importir besar. Jika di-blacklist, khawatir kebutuhan daging di dalam negeri tidak tercukupi karena tidak bisa lagi mengimpor.

Saat ditanya apakah mengetahui adanya dugaan kedekatan antara Mentan Suswono dan petinggi PT Indoguna Utama, dia mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak begitu jelas karena saya belum pernah melihat pak menteri dengan petinggi Indoguna," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement