REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Budiman Sudjatmiko, mengatakan instruksi presiden (Inpres) dibutuhkan untuk memberantas premanisme. Selama ini presiden hanya mengimbau agar premanisme diberantas. “Imbauan itu tidak cukup, makanya harus ada instruksi presiden,” katanya di Jakarta, Jumat, (5/4).
Instruksi pemberantasan preman, kata Budiman, harus dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan. “Makanya instruksi tersebut harus didukung dan dilaksanakan oleh Polri,” katanya.
Untuk pemberantasan preman, kata dia, harus sesuai dengan koridor hukum. Pemberantasan tidak boleh dilakukan dengan cara premanisme seperti penembakan misterius (petrus) seperti zaman Orde Baru. “Sebab hal ini malah akan menimbulkan kejahatan baru,” ujarnya.
Definisi premanisme itu, kata Budiman, harus spesifik misalnya orang yang terbukti melakukan pemerasan dan kekerasan fisik. Jangan sampai ada orang yang memiliki tato langsung dianggap sebagai preman. Preman itu harus ditentukan berdasarkan laporan intelijen dan masyarakat, bukan sembarangan orang ditangkap.
Premanisme, terang Budiman, sebenarnya juga sering dilakukan oleh oknum aparat. “Hal semacam ini juga perlu dicegah,” terangnya. Agar anggota TNI tidak mencari nafkah tambahan dengan cara semacam itu, kata Budiman, maka pemerintah harus meningkatkan kesejahteraan para prajuritnya agar mereka lebih fokus dalam menjalankan tugasnya.