REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko menilai, instruksi presiden dibutuhkan untuk memberantas premanisme. Karena selama ini presiden hanya mengimbau agar premanisme diberantas. "Imbauan itu tidak cukup, makanya harus ada instruksi presiden," katanya di Jakarta, Jumat (5/4).
Instruksi pemberantasan preman, kata Budiman, harus dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan. Termasuk juga perlunya dukungan dan bantuan Polri. Pemberantasan preman pun harus tetap sejalan dengan koridor hukum. Pemberantasan tidak boleh dilakukan dengan cara premanisme seperti penembakan misterius (petrus) pada zaman Orde Baru. "Ini malah akan menimbulkan kejahatan baru," ujarnya.
Untuk definisi pun harus spesifik. Misalnya orang yang terbukti melakukan pemerasan dan kekerasan fisik. Jangan sampai ada orang yang memiliki tato langsung dianggap sebagai preman. Melainkan harus ditentukan berdasarkan laporan intelijen dan masyarakat.
Apalagi, lanjut dia, premanisme juga sering dilakukan oleh oknum aparat. Misalnya saja oknum TNI yang berkerja ala preman dengan menjadi penjaga kafe, ikut mengurusi masalah sengketa tanah, atau menjadi penagih utang.