Jumat 05 Apr 2013 13:16 WIB

Pengamat: Keputusan Komite Etik KPK Harus Dihormati

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski enggan memberikan tanggapan tentang kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum, pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Irman Putra Sidin, menilai kesimpulan komite etik KPK harus dihormati. "Sudah selesai kan semuanya, rule of ethics, puncak dari semuanya. Harus dihormati," kata Irman di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (5/4).

Namun, Irman tak mau berkomentar mengenai fakta yang diungkap komite etik dari Wiwin Suwandi. Sekretaris Abraham Samad itu diketahui mengirim pesan Blackberry Messenger (BBM) kepada Irman bahwa Abraham Samad mengambil alih kasus Anas secara paksa.

"Jangan sebut namaku dulu, kasus ini diambil alih dengan kekerasan," kata anggota komite etik Abdullah Hehamahua mengutip pesan Wiwin ke Irman, seperti dibacakan dalam sidang terbuka Komite Etik KPK, Rabu (3/4).

Dari hasil penyelidikan komite etik, dinyatakan dua pimpinan KPK melanggar kode etik. Abraham Samad dinyatakan melakukan pelanggaran sedang, karena dinilai lalai dalam membina dan mengawasi sekretarisnya.

Sementara pimpinan KPK lainnya, Adnan Pandu Praja dinyatakan melakukan pelanggaran ringan. Tindakannya mencabut paraf persetujuan pada lembar disposisi dan menyampaikan alasannya secara terbuka kepada media dianggap kurang hati-hati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement