Jumat 05 Apr 2013 12:16 WIB

Ketua MA Pertanyakan Pelaporan Hakim PTTUN

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.
Foto: Antara
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Dianggap tidak beres dalam memutus hasil gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Pelapornya adalah sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), seperti ICW, Perludem, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, dan Indonesia Parliamentary Center (IPC).

 

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mempertanyakan dasar pelaporan itu. Meski belum mengetahui alasannya, ia meminta agar hakim PTTUN jangan buru-buru dituding bersalah. “Kita tak tahu untuk apa (pelaporan itu)? Kita nanti lihat apakah itu memang berdasar atau tidak,” katanya di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4).

 

Salah satu dasar pelaporan para LSM itu adalah pencantuman vonis terkait pelarangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan kasasi. Menurut Hatta, kalau memang KPU tidak puas dengan vonis PTTUN, sebaiknya bisa menggugat ke MA. Namun demikian, ia enggan berkomentar apakah majelis hakim Santer Sitorus, Arief Nur Dua, dan Nurnaeni Manurung, telah melanggar kode etik.

 

Sedangkan, Ketua Umum PKPI Sutiyoso merasa yakin partainya lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Sebab itu, ia tidak terpengaruh dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim PTTUN dalam memvonis perkara partainya. “Urusan itu kita tidak masalah, biarkan saja, kita tunggu saja. Kalau lolos itu pasti,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement