Kamis 04 Apr 2013 21:44 WIB

Belum Disahkan, RUU Ormas Terancam Judicial Review

Rep: Agus Raharjo/ Red: Mansyur Faqih
Din syamsuddin
Foto: Republika/Adhi.W
Din syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI) mengancam akan mengajukan uji materi (judicial review) kalau RUU Organisasi Kemasyarakat (RUU Ormas) disahkan. "Di hari pertama RUU ini disahkan, kami akan ajukan judicial review ke MK," kata perwakilan KAMSI, Din Syamsudin di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Kamis (4/5).

Din menambahkan, RUU Ormas sebenarnya tidak perlu ada. Kalau selama ini ketakutannya untuk menertibkan ormas yang radikal, sudah ada hukum yang mengatur. Tinggal bagaimana penegakan hukum itu dilakukan. "RUU ini jangan dijadikan alasan," tegas Din.

Ormas yang sudah sekali berbadan hukum dianggap sudah sah. Menurut Din, pemerintah terlalu kurang pekerjaan membahas RUU ormas ini. Padahal masih banyak RUU yang butuh diprioritaskan yang menyangkut kepentingan rakyat. Misalnya saja UU migas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement