REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, menggagalkan penyelundupan shabu sebanyak 1.393 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kerangka lampion dan "water filter".
"Nilai estimasi dari narkotika shabu yang diselundupkan, berkisar sebesar Rp1,8 Miliar lebih," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno - Hatta, Okto Irinto di Tangerang, Kamis (4/4)
Ia mengatakan penyelundupan dengan total lima tersangka tersebut terdiri dari dua kasus. Kasus pertama polisi menyita 423 gram shabu yang disimpan dalam 19 kerangka lampion dengan tiga tersangka yakni Dian Rahmadani (26 tahun), Irwan (38 tahun) dan Adrianto (38 tahun).
Lalu, untuk kasus kedua disita 500 gram bruto shabu yang disimpan di dalam water filter dengan dua orang tersangka yakni Lim Agus Salim alias Bong Wangsa Candra (48 tahun) dan Lukman Siswanto alias Liem Kok Eng (58 tahun).
Untuk tersangka Lukman Siswanto, kata Okto, ini adalah kasus keempat. Tersangka pernah tersangkut tiga kasus narkotika sebelumnya yakni pada tahun 1995, 2001 dan 2008.
"Merasa hukumannya sebentar, membuat pelaku tidak merasa jera untuk melakukan perbuatannya kembali," kata Okto.
Terkait hukuman terhadap pelaku, sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2, pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda RP10 Miliar.