REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, mendata 60 persen angkutan umum yang ada di wilayah ini tak laik jalan. Salah satu indikatornya, mayoritas ban angkutan ini sudah gundul. Begitu pula, sarana lainnya tak menunjang. Angkutan seperti ini, perlu ditertibkan. Pasalnya, bila dibiarkan bisa menyebabkan kecelakaan.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Dede Sudrajat, mengatakan, ada 1.350 unit angkutan umum yang beroperasi sampai saat ini. Dari jumlah tersebut, 60 persennya tidak laik jalan. Kendaraan yang tak laik jalan itu, seperti angkutan kota (Angkot) dan bus antar daerah.
Seharusnya, kata dia, angkutan tersebut mendapatkan peremajaan. Tentunya, bila diremajakan lagi, semua komponennya harus diperbaharui. Termasuk kelengkapan penunjang keselamatannya. "Bila tak segera diremajakan, khawatir angkutan umum ini bisa menimbulkan peningkatan angka kecelakaan," ujarnya, Kamis (4/4).
Selain itu, lanjut Dede, 60 persen angkutan umum yang tidak layak jalan itu, semuanya sudah tua. Seharusnya, angkutan umum ini sudah tak boleh dioperasikan lagi. Pada kenyataannya, masih banyak angkutan umum dengan kategori tak laik jalan, tapi tetap beroperasi.
Dia menyadari, sampai saat ini pengawasan terhadap angkutan masih lemah. Karena, banyak faktor. Salah satunya, petugas yang mampu mengawasi jumlahnya minim. Melihat kondisi tersebut, instansi ini berencana tidak akan mengeluarkan izin trayek baru, terutama untuk angkutan yang sudah tua. Dengan begitu, maka didorong untuk ada peremajaan kendaraan umum.