Kamis 04 Apr 2013 08:27 WIB

Gerindra Dukung Keputusan Komite Etik KPK

Fadli Zon
Foto: Republika
Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerindra menyatakan mendukung keputusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dikatakan, jangan sampai kasus ini menjadi momen bagi para koruptor untuk melemahkan KPK. Yaitu, dengan cara memecah belah kekompakan para anggota lembaga superbodi tersebut. 

"Keputusan Komite Etik sudah tepat. Etika dalam penegakan hukum harus dijunjung tinggi. Namun, semua ini harus tetap dibingkai dalam semangat penguatan lembaga KPK dalam memberantas korupsi," kata Wakil Ketua Partai Gerindra, Fadli Zon, Kamis (4/3).

Sebelumnya, Komite Etik KPK telah mengumumkan pelaku pembocoran dokumen sprindik atas nama Anas Urbaningrum. Pelakunya yaitu Wiwin Suwandi, sekretaris Ketua KPK Abraham Samad. Atas dasar itu, Komite Etik juga menyatakan Samad melanggar kode etik dan mendapat peringatan. Samad dinilai lalai dalam mengawasi bawahannya. 

Sementara Wiwin diberhentikan dari posisinya di KPK. Menurut Fadli, jika melihat pasal 322 KUHP, perbuatan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpan karena jabatannya diancaman pidana sembilan bulan penjara. "Namun, hal ini tentu bukanlah kewenangan Komite Etik KPK."

Ia berharap, setelah kasus sprindik ini para pimpinan KPK dapat kembali fokus menangani kasus korupsi yang ada. Karena pekerjaan rumah KPK masih banyak dan rakyat menunggu hasil berbagai kasus korupsi besar yang belum tuntas. 

Tak hanya itu, lanjutnya, komunikasi dan konsolidasi internal KPK pun harus terus dilakukan. Sebab, koruptor akan melakukan segala cara untuk menjaga kepentingannya termasuk melemahkan KPK. "Pada saat lembaga penegakan hukum lain masih tercemar dan lemah, KPK  menjadi lilin di tengah gulita bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," papar Fadli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement