Rabu 03 Apr 2013 23:14 WIB

Komite Etik: Pimpinan KPK Jangan Bawa Orang Luar

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan
Foto: Republika/Palupi
Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku pembocoran draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum, Wiwin Suwandi diminta langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad untuk menjadi sekretarisnya. Ia menggantikan Sekretaris Ketua KPK sebelumnya yang merupakan pegawai tetap. Hal ini pun menjadi perhatian Komite Etik. Yaitu, agar mempertimbangkan jika ada pimpinan KPK yang membawa orangnya sendiri.

"Peraturan Komisi (KPK) yang mengizinkan pimpinan untuk membawa atau mengajukan seseorang yang bukan berasal dari pegawai KPK untuk menjadi sekretaris, ajudan atau supir atau jabatan lain yang berhubungan langsung dengan pekerjaannya sebagai pimpinan, agar ditinjau kembali,” kata Ketua Komite Etik, Anies Baswedan dalam sidang terbuka di KPK, Jakarta, Rabu (3/4).

Anies menambahkan Wiwin tidak hanya membocorkan draf sprindik Anas. Namun juga membocorkan kasus-kasus lain kepada wartawan. Misalnya kasus suap Buol, Korlantas Polri dan suap pengaturan kuota daging sapi. Menurutnya hal ini yang menjadi risiko menerima seseorang yang tidak memiliki keahlian akan tetapi menempati posisi yang strategis.

"Ini akibatnya seseorang yang tidak memiliki pengalaman tapi punya posisi yang strategis. Sehingga banyak yang dikabarkan ke orang-orang," lanjut Rektor Universitas Paramadina tersebut.

Dalam sidang terbuka, Komite Etik mengeluarkan tiga rekomendasi dalam putusannya. Rekomendasi lainnya yaitu agar nilai-nilai dasar pribadi pimpinan diwujudkan dalam tindakan dan perilakunya. Serta menjamin zero tolerance untuk adanya setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement