Rabu 03 Apr 2013 22:55 WIB

PPP Desak UU Pilpres Atur Soal Rangkap Jabatan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Wakil Ketua Umum PPP, Lukman Hakim Saifuddin(tengah), Anggota Fraksi PPP, Ahmad Yani (kanan), Sekretaris Fraksi PPP, Muhammad Arwani Thomafi (kiri)
Foto: Antara
Wakil Ketua Umum PPP, Lukman Hakim Saifuddin(tengah), Anggota Fraksi PPP, Ahmad Yani (kanan), Sekretaris Fraksi PPP, Muhammad Arwani Thomafi (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendesakharus ada aturan tentang larangan rangkap jabatan bagi kepala negara. Aturan itu menurutnya bisa dimasukkan dalam UU Pilpres yang sedang dibahas di parlemen. "Kita tidak punya lembaga kepresidenan dan UU Pilpres yang paling relevan mengatur tentang rangkap jabatan presiden," kata Wakil Ketua PPP Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Rabu (3/4).

UU Pilpres dianggapnya bisa mengatur, siapa pun presiden terpilih tidak bisa lagi menjabat atau menjadi pengurus di organisasi mana pun. Baik organisasi sosial kemasyarkatan, sosial politik, atau organisasi keagamaan. Karena idealnya seorang presiden tidak lagi direpotkan dengan urusan di luar pemerintahan dan kenegaraan. Sebab, presiden harus fokus dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan pemerintahan dan kenegaraan. 

Dikaitkan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ia menilai harusnya semua pihak memiliki kearifan. Yaitu, untuk tidak lagi merepotkan presiden dengan persoalan di luar tanggung jawabnya sebagai kepala negara. Apalagi urusan pemerintah dan kenegaraan saat ini saja sudah sedemikian kompleks.

"Diperlukan jiwa besar untuk tidak lagi membebani presiden dengan hal-hal yang seharusnya dia tidak lakukan. Ini komitmen bersama," tegas Wakil Ketua MPR tersebut.

Memang, sambung Lukman, efek baik atau buruknya rangkap jabatan yang dilakoni SBY hanya bisa dinilai rakyat. Tetapi bila muncul kekhawatiran atas kinerja SBY, menurutnya itu hal yang wajar. Karena secara langsung atau pun tidak, rangkap jabatan yang dilakukan akan mempengaruhi kinerjanya. Apalagi, sebelumnya SBY pernah menegur para menteri di kabinet yang juga memiliki jabatan di partai politik. Yaitu, agar lebih fokus menyelesaikan tugas di pemerintahan ketimbang tugas kepartaian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement