Rabu 03 Apr 2013 19:15 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Wali Kota Bandung Dada Rosada

Walikota Bandung, Dada Rosada
Foto: Antara/Agus Bebeng
Walikota Bandung, Dada Rosada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami keterlibatan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait dana bantuan sosial di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

"Apakah hanya sampai pada Asep dan Toto saja? Sejauh ini baru pihak broker dan bisa didalami lebih lanjut apakah ada hubungan dengan Dada (Rosada)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu.

Asep adalah Asep Triatna orang suruhan Toto Hutagalung adalah ketua organisasi masyarakat Gasibu Bandung yang disebut-sebut dekat dengan Dada, padahal Asep tertangkap KPK pada Jumat (22/3) sesaat setelah mengantarkan uang Rp150 juta kepada Wakil ketua pengadilan negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono.

"Apakah hakim ini berdiri sendiri atau ada orang dibaliknya? Kami belum dapat memberi tahu tahu yang menyuap karena yang memberi adalah Asep dan Toto, hubungannya itu yang kami dalami lebih lanjut dan kami menganggap keduanya ada hubungan," tambah Bambang.

Menurut Bambang, rencana pemeriksaan Dada Rosada diperlukan untuk dada kita perlukan untuk membuktikan orang-orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Salah satu tersangkanya adalah PNS, Herry Nurhayat, itu akan kami dalami apakah uang berasal dari kas daerah atau bukan, bisa saja uang itu bukan dari kas daerah tapi dari pihak ketiga dan untuk kepentingan lain, kami tidak bisa menilainya sekarang," jelas Bambang.

Mengenai keberadaan Toto yang telah ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak memenuhi panggilan KPK, Bambang mengaku sudah memasukkan Toto dalam daftar pencarian orang.

"Sudah masuk pencegahan jadi sudah masuk ke dalam sistem orang yang dicari," jelas Bambang.

Ia juta meminta agar Toto menyerahkan diri.

"Kami sudah meminta Toto Hutagalung untuk menyahkan diri karena dengan menyerahkan diri kami bisa membuat terang perkara dan Toto juga bisa melakukan pembelaan diri dari pada ia terus menerus berlari-lari dari satu tempat lain ke tempat lain itu malah melelahkan Pak Toto," ungkap Bambang.

Ia juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Toto segera memberitahu kepada KPK mengenai keberadaan Toto.

"Menurut informasi, Toto masih di Indonesia, semua sumber daya KPK dikerahkan untuk mencari saksi dan tersangka yang dipanggil KPK," tambah Bambang.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan menetapkan empat orang dalam kasus ini yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono, HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian suap dan TH (Toto Hutagalung) yaitu ketua organisasi masyarakat Gasibu Pajajaran yang diduga terkait dengan Walikota Bandung Dada Rosada.

Hakim Setyabudi diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 11 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri yang menerima hadiah yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan tiga orang lain disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang memberi hadiah kepada pejabat negara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp750 juta.

Setyabudi, Herry dan Asep telah ditahan KPK sedangkan Toto Hutagalung dan Dada Rosada dicegah KPK keluar negeri selama enam bulan sejak Jumat (22/3).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement