Rabu 03 Apr 2013 16:58 WIB

Tiga Pasal Ini Ancam Penghina Presiden

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: A.Syalaby Ichsan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sedang digodok di parlemen kembali menuai kontroversi. Terdapat beberapa pasal yang bernada ancaman kepada penghina presiden. Berikut bunyi pasal penginaan presiden dalam draft RUU KUHP usulan pemerintah.

Bab II Tindak pidana terhadap martabat presiden dan wapres.

- Bagian kesatu, Penyerangan terhadap presiden dan wapres

Pasal 264, Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana maksimal penjara 9 tahun.

- Bagian kedua, Penghinaan terhadap presiden dan wapres

Pasal 265, Setiap orang yang dimuka umum menghina presiden atau wakil presiden di pidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak kategori IV. 

Pasal 266, Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan tulisan/gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wapres dngn maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidanakan penjara paling lama 5 tahun, atau dipidana dengan denda paling banyak kategori IV. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement