Rabu 03 Apr 2013 16:37 WIB

Pecinta Kuliner Itu Pimpin Mahkamah Konstitusi

 Akil Mochtar (tengah) terpilih  menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Akil Mochtar (tengah) terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK --  Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, AR Muzammil mempunyai kesan tersendiri terhadap sosok Akil Mochtar yang baru saja terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013 - 2018.

"Beliau kalau datang ke Pontianak, pasti selalu menelepon dan mengajak makan, karena beliau pencinta kuliner," ujar AR Muzammil saat dihubungi di Pontianak, Rabu.

Makanan favorit Akil Mochtar kalau berkunjung ke Pontianak, adalah ikan asam pedas. Menurut Muzammil, berbagai tempat selalu dicoba untuk menikmati makanan khas Melayu itu.

"Sering juga kami makan ikan asam pedas yang dimasak di rumah beliau," kata Muzammil yang berasal dari daerah yang sama dengan Akil Mochtar.

Akil Mochtar terakhir datang ke Pontianak pada Jumat (29/3) lalu. Kesan paling kuat Muzammil tentang Akil Mochtar adalah sosok yang baik, pekerja keras, dan sangat peduli dengan hal-hal yang bersifat detail.

Muhlis Suhaeri, penulis lepas yang meraih penghargaan nasional dan internasional, pernah membuat tulisan panjang tentang Akil Mochtar.

"Ia orang yang mau belajar untuk memperbaiki kapasitas diri," kata Muhlis Suhaeri, yang saat menikah, Akil Mochtar bersedia menjadi saksi.

Pengalaman di berbagai organisasi, termasuk menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang salah satunya membidangi hukum, dinilai Muhlis ikut membantu Akil Mochtar dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi.

M Akil Mochtar terlahir dengan nama Rachmat Abdillah di Putussibau, Kalbar, pada 18 Oktober 1960. Muhlis mencatat, Akil Mochtar pernah menjadi loper dan penjual koran saat kuliah di Universitas Panca Bhakti Pontianak, tahun 1980.

Karier Akil Mochtar sebagai advokat/pengacara pada tahun 1984 - 1999. Kasus yang pernah ditangani diantaranya salah vonis yang menimpa Lingah, Pacah dan Sumir. Tiga orang ini dituduh membunuh Pamor. Mereka sudah menjalani hukuman selama 7 tahun, dari 12 tahun yang harus dijalani. Padahal, ketiganya tidak melakukan pembunuhan. Pembunuh sebenarnya adalah Asun.

Menjadi anggota DPR/MPR tahun 1999 - 2009 dari Partai Golkar.

Akil Mochtar terpilih menggantikan Machfud MD setelah mendapat dukungan suara tujuh hakim konstitusi menyisihkan Hakim Konstitusi Harjono yang mendapatkan dua suara, Rabu.

Pengambilan voting ini dilakukan setelah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sembilan hakim konstitusi tidak mencapai kesepakatan, sehingga dilaksanakan pemilihan langsung dengan dipimpin Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement