Selasa 02 Apr 2013 21:19 WIB

Denny Indrayana: Sprindik, Serahkan pada Komit Etik

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Wamenkumham, Denny Indrayana
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wamenkumham, Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komite Etik akan mengumumkan pelaku pembocoran draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum di tingkat pimpinan KPK pada pekan ini. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan menyerahkan sepenuhnya persoalan sprindik kepada Komite Etik.

“Kita serahkan kepada Komite Etik. Sebaiknya saya dan pemerintah tidak memberikan komentar,” kata Denny Indrayana yang ditemui usai acara diskusi di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (2/4).

Denny menambahkan alasan pertama karena telah ada Komite Etik yang telah menangani kasus pembocoran dokumen KPK tersebut. Ia tak ingin terlalu banyak berkomentar karena bisa disalahartikan mengganggu independensi Komite Etik.

Denny meyakini para anggota Komite Etik memiliki integritas yang sangat tinggi dan profesional. Ia meyakini putusan Komite Etik akan terbebas dari keberpihakan antar pihak. Maka itu, ia memilih lebih baik dirinya menahan diri untuk tidak memberikan komentar yang terlalu dalam.

“Saya nggak yakin orang-orang (Komite Etik) ini bisa diapa-apapin, mereka integritasnya sudah sampai ke tulang sumsum. Saya tunggu keputusannya saja,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement