Selasa 02 Apr 2013 21:00 WIB

Mantan Ketua DPRD Jambi Dituntut 19 Bulan Penjara

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAMBI -- Mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad dan mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Arifuddin Yasak dituntut hukuman masing-masing 19 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran.

Tuntutan untuk kedua terdakwa itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief di depan majelis hakim Tipikor Jambi yang diketuai Nelson Sitanggang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (2/4).

Selain dituntut hukuman satu tahun tujuh bulan atau 19 bulan penjara, kedua terdakwa Zulkifli Somad dan Arifuddin Yasak juga dikenakan denda yang sama Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan menguntungan seseorang atau orang lain.

Terdakwa Zulkifli Somad dan Arifuddin Yasak terbukti bersalah melanggar Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanKorupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement