REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Jawa Timur dipastikan tidak menggunakan data perekaman e-KTP. Pasalnya, e-KTP masih belum selesai hingga jelang Pemilukada pada Agustus 2013 mendatang.
Kepala Disnakertranduk Jatim Hary Soegiri mengatakan, DP4 Pilgub Jatim berdasarkan data campuran dari perekaman e-KTP dan pendataan manual.
"Hanya 86,3 persen data perekaman e-KTP yang bisa dipakai sedangkan sisanya menggunakan pendataan manual," ujar Hary usai penyerahan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Gubernur ke KPU Jatim di Gedung Negara Grahadi, Selasa (2/4).
Di tempat yang sama, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, DP4 yang ada ini belum sepenuhnya menggunakan data e-KTP karena perekaman yang belum selesai. "DP4 ini nanti hanya akan dicocokkan dengan e-KTP," katanya.
Karena perekaman e-KTP di Jawa Timur belum tuntas, maka bagi pengguna KTP lama yang saat ini belum terekam akan diberikan dispensasi. Apalagi, batas waktu dari KTP lama juga masih akan berlaku hingga Oktober 2013 mendatang.