Senin 01 Apr 2013 21:34 WIB

'Pelanggan Telat Disanksi, PLN Padamkan Listrik tak Disanksi

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: A.Syalaby Ichsan
Gedung PLN
Foto: Republika/Musiron
Gedung PLN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI Jakarta mengeluhkan layanan PT PLN dengan adanya pemadaman listrik secara berkala. 

Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengungkapkan, pemadaman yang dilakukan pada hari kerja merugikan konsumen.

Dia pun meminta jadwal perbaikan instalasi listrik ke depan agar dapat di sesuaikan dengan hari hari libur sehingga tidak merugikan  dan mengganggu operasional pelaku usaha. Hak dan kewajiban antara konsumen dan PLN, kata dia  harus seimbang.

Selama ini jika konsumen atau pelanggan telat bayar rekening langsung ancaman pemutusan hubungan listrik. Disisi lain PLN terkesan sesuka sukanya memadamkan liatrik tidak mendapat sanksi dan denda apa-apa.

Ia menginginkan, pemerintah dapat memberi batasan atau standar berapa kali listrik padam dalam satu bulan untuk PLN.

Jika melebihi batas yang ditetapkan berarti PLN tidak sanggup menjalankan tugasnya. Menurutnya, harus ada sanksi dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan pembayaran biaya beban. "Sehingga ada keseimbangan dan managemen PLN dituntut untuk semakin profesional," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement