REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI Jakarta mengeluhkan layanan PT PLN dengan adanya pemadaman listrik secara berkala.
Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengungkapkan, pemadaman yang dilakukan pada hari kerja merugikan konsumen.
Dia pun meminta jadwal perbaikan instalasi listrik ke depan agar dapat di sesuaikan dengan hari hari libur sehingga tidak merugikan dan mengganggu operasional pelaku usaha. Hak dan kewajiban antara konsumen dan PLN, kata dia harus seimbang.
Selama ini jika konsumen atau pelanggan telat bayar rekening langsung ancaman pemutusan hubungan listrik. Disisi lain PLN terkesan sesuka sukanya memadamkan liatrik tidak mendapat sanksi dan denda apa-apa.
Ia menginginkan, pemerintah dapat memberi batasan atau standar berapa kali listrik padam dalam satu bulan untuk PLN.
Jika melebihi batas yang ditetapkan berarti PLN tidak sanggup menjalankan tugasnya. Menurutnya, harus ada sanksi dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan pembayaran biaya beban. "Sehingga ada keseimbangan dan managemen PLN dituntut untuk semakin profesional," ujarnya.